Diawali dengan melakukan pengamatan di sekitar rumah, anggota Sat Reskoba Polresta Samarinda selanjutnya masuk dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut termasuk kepada seorang pria bernama Ridwan alias Ride.
"Saat digeledah kami menemukan 13 poket sabu sabu, dengan berat seluruhnya 11,49 gram bruto dari Ride," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat dikonfirmasi Rabu (16/6/2021) hari ini.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan uang tunai dari pria 45 tahun itu senilai Rp2 juta, yang diduga uang hasil penjualan barang terlarang itu. “Ada juga handphone, sendok penakar, timbangan digital dan satu bandel plastik klip kami temukan," terangnya. Dari Ride didapat informasi barang didaptakan dari seseorang berinisial DL. “Kami masih mencari keberadaan DL,” jelas Doly.
Berselang kurang dari 20 menit dari penangkapan Ride dan pencarian terhadap DL, Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali beraksi pukul 00.53 WITA, kali ini di Jalan Pangeran Bendahara Gang Pertenunan RT 02, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di sebuah posyandu.
Di tempat biasa ibu-ibu memeriksakan kesehatan balita mereka itu, polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi. "Saat dikakukan pengamatan kami melihat seorang laki-laki yang dicurigai di Posyandu itu sedang duduk, langsung kami amankan," kata Doly.
"Saat digeladah ditemukan empat poket sabu, dengan berat 0,82 gram bruto dari sebuah kotak plastik yang berada di samping pelaku tempat dia duduk," jelasnya.
Kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur