Kejati Kaltim Serahkan Dirut PT MGRM bersama Barang Bukti, Ditahan di Polresta Samarinda
1 menit baca1.628 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti tahap II kepada Penuntut Umum (PU) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM).
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad. Tersangka yang diserahkan itu adalah Iwan Ratman, Direktur Utama PT MGRM dan bersamanya diserahkan pula barang bukti berupa uang sebesar Rp501 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara.










