Namun hanya berbilang hari, tepatnya sejak 1 Juni hingga 10 Juni atau selama 10 hari, AHM berhasil menodai pacarnya itu sebanyak dua kali di mess yang ditempati si gadis bersama orangtuanya sementara AHM juga tinggal di mess yang sama namun berbeda lokasi alias mereka bertetangga.
Peristiwa ini terungkap saat orangtua si gadis melapor ke polisi, pada Jumat (11/6/2021) lalu. Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan Iptu Dedy Setiawan mengungkapkan, jam tujuh pagi kantor mereka kedatangan orangtua si gadis dan melaporkan adanya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan AHM terhadap putrinya.
“Peristiwa ini terjadi sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juni 2021. Pelapor merasa keberatan dan melapor ke kami untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Dedy kepada korankaltim.com, Selasa (15/6/2021). Orangtua si gadis mendapat laporan dari putrinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali selama pacaran dengan AHM.
“Si gadis dijanjikan mau dinikahi. Tapi peristiwa ini terungkap saat mereka melakukan hubungan terlarang yang kedua kalinya. Waktu itu si cowok masuk lewat pintu jendela kamarnya si cewek. Setelah mereka berhubungan si cowok mendengar langkah kaki seseorang karena lantai mess itu dari kayu,” papar Dedy
“Si cowok langsung loncat lewat jendela tempat dia masuk kamar ceweknya. Waktu itu yang datang ibunya si cewek dan melihat anaknya di kamar tidak pakai celana terus diinterogasi, ditanya-tanya,” imbuhnya.
Dari situlah akhirnya terungkap kalau AHM sudah menggauli si gadis dua kali dan saat ini AHM sudah diamankan di Polres Kukar. Selanjutnya dilakukan pertemuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
AHM dikenai tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur