Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Direktur Perusahaan Batu Bara di Kutai Kartanegara Ditahan Kejati Kaltim
2 menit baca2.500 kali dibaca

2 menit baca2.500 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Tipidsus Kejati) Kaltim resmi menangkap secara paksa H, Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV JAR yang bergerak di sektor pertambangan batubara wilayah Kutai Kartanegara, di Desa Loa Ulung Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, Jumat (11/6/2021) dini hari tadi sekira pukul 00.30 WITA.
Penangkapan ini dilakukan karena H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Mei lalu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pembayaran royalti, tidak mengindahkan panggilan dari Kejati dan mencoba melarikan diri.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Kaltim Emanuel Ahmad menyampaikan dalam proses penangkapan ini pihaknya tidak sendiri tapi bersama tim dari Intelijen Kejati Kaltim, Intelijen Kejagung RI, Penyidik Tipidsus Kejati Kaltim, serta tim Intelijen Kejari Tenggarong.
"Karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti maupun mengulangi kembali perbuatannya, jadi H kami tahan selama 20 hari, sampai 30 Juni," kata Emanuel saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Jumat (11/6/2021) sore tadi.
Penangkapan terhadap H atas dugaan melakukan penyimpangan pembayaran royalti CV JAR dalam penjualan batu bara dengan memanipulasi pembayaran royalti sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.
"Seharusnya tarif yang harus dibayar sesuai kalori yang tercantum dalam ROA (Report of Analysis) dengan gross calori value 6.668 kcal/kg dengan tarif 7 persen, namun yang di bayarkan hanya dengan tarif 3 persen," terangnya.
Selain itu penjualan batu bara tidak membayar royalti yang membuat selisih pembayaran dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, dengan surat nomor : SR-290/PW17/5/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.
H dianggap melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kuasa Hukum H Widi Aseno akan melakukan pembelaan dan pengembangan serta membantu pihak penyidik dengan berbagai macam upaya hukum. "Diduga klien kami bukan aktor utama. Ada kemungkinan terdapat pihak-pihak atau orang lain dalam masalah ini. Tinggal nanti kami simak fakta persidangan seperti apa," kata Widi.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG