Tiga Remaja yang Gilir Gadis 14 Tahun Terancam Penjara 15 Tahun
1 menit baca761 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tiga remaja yang menyetubuhi gadis 14 tahun secara bergiliran, terancam 15 tahun kurungan penjara. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Suhat saat dikonfirmasi Jumat (11/6/2021) hari ini.
"Walaupun masih di bawah umur, ya proses hukum tetap berjalan dan pasal yang dikenakan tentang, persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.










