Atas informasi itulah, anggota melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, pada Senin (7/6/2021) lalu sekitar pukul 17.55 WITA, petugas pun mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki, yang mengaku bernama MM alias Memed (47), saat itu sedang duduk di teras rumah.
"Kami langsung mengamankan laki-laki tersebut, kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu unit handphone android digenggaman pelaku," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko Rabu (9/6/2021) hari ini.
"Kemudian kami kembali temukan satu lembar plastik warna hijau, yang berisi enam poket sabu sabu, dengan berat 43,82 gram bruto terbungkus tisu di kantong depan sebelah kir dan di kantong sebelah kanannya, ditemukan uang tunai Rp 850 ribu, hasil penjualan sabu," sambungnya.
Petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di kamar tersangka dan petugas menemukan satu kotak rokok, yang berisi satu bandel plastik klip dan satu buah penakar dari sedotan.
"Termasuk tempat kanebo, yang isinya timbangan digital dan dua bandel plastik klip," imbuhnya.
Tersangka bersama barang bukti pun dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.
"Kalau hasil pemeriksaan sementara, peran pelaku ini penjual sabu eceran, karena saat diamankan dia sedang menunggu pelanggannya," tandasnya.
Saat ini pihak polisi tengah melakukan pendalaman, terkait asal barang tersebut.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan