"AH melakukan percobaan pencurian HT Rig tersebut dengan cara mencongkel dan memecah kaca mobil mini bus merek Izuzu ELF KT 7555 FDA dibagian sebelah kiri lebih tepatnya dibagian pintu penumpang, " kata Irwan saat rilis resmi kepada awak media, Selasa (8/6/2021) hari ini.
Pada hari kejadian sekitar pukul 00.15 WITA kedua pelaku yang berusia 34 dan 33 tahun berjalan berkeliling Kota Tenggarong mengendarai sepeda motor KT 5014 UV dengan tujuan mencari mobil perusahaan yang memiliki radio/ HT dan kemudian melakukan aksi pencurian.
"Selanjutnya sekitar pukul 01.20 Wita setelah pelaku AH dan MS berkeliling kota Tenggarong pada saat itu pelaku AH menemukan sebuah mobil mini bus merk Izuzu ELF KT 7555 FDA yang berada di halaman rumah di Jl Gunung Sentul RT.34 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kukar, AH memutuskan target pencurian HT mobil tersebut, " ungkapnya.
AH langsung memecahkan kaca mobil tersebut di bagian sebelah kiri pintu masuk penumpang. Dari pengakuannya, aksi ini sudah lima kali dilakukan dengan modus yang sama yakni memecah kaca mobil.
"Yang pertama di Jalan Wolter Monginsidi Km 05 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kukar, yang kedua di Desa Rempangan Kecamatan Loa kulu Kukar, yang ketiga di Jalan MT Hariyono Kecamatan Loa kulu Kukar, yang keempat di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kukar dan yang terakhir di Jalan Gunung Sentul RT 34 Kelu Melayu Kecamatan Tenggarong Kukar, namun aksi pencurian tersebut digagalkan polisi," papar Irwan.
Untuk kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah obeng warna silver dengan gagang warna kuning, 1 buah senter warna putih, 1 unit sepeda motor mio warna biru hitam KT 5014 UV dan 1 unit mobil jenis mini bus merek Izuzu Elf warna putih dengan No Pol B 7555 FDA pemilik PT Nusantara Amsco Indonesia beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontaknya.
"Pasal yang disangkakan kepada AH dan MS yakni tindak pidana percobaan pencurian dan pengerusakan, dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, " tegasnya.
Penulis: */Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur