Waka Polsek Sungai Pinang, AKP Budiarso mengatakan rekonstruksi digelar untuk mengetahui bagaimana Supiansyah menikam Heru hingga meminggal dunia. "Rekonstruksinya berjalan baik, disaksikan kejaksaan serta kuasa hukum pelaku. Nantinya menjadi bahan dipersidangan seperti apa," kata Budiarso.
Sementara, Kuasa Hukum Supiansyah, Roy mengatakan, setelah melihat rekonstruksi tersebut, pihaknya akan menggunakan teori kausalitas yakni prinsip sebab-akibat.
"Pelaku merasa terancam, mungkin itu yang menjadi tindakannya, ini akan saya sampaikan di pengadilan nanti," tegas Roy.
"Pelaku memang bersalah, karena menghilangkan nyawa seseorang, tetapi untuk pasal 338 KUHP, saya tidak setuju, ya mungkin lebih tepatnya ya 352 ayat 3," sambungnya.
Selain itu senjata tajam (sajam) jenis badik tersebut yang digunakan Supiansyah pun bukan miliknya.
"Iya, sajamnya juga bukan punya dia, tetepi memang sudah ada dibangsalan yang didatang. Saat itu korban juga tidak langsung meninggal di tempat, jadi kalau 338 saya rasa kurang tepat," jelas Roy. Kasus ini berawal dari kedatangan Supiansyah ke bangsal mendatangi Heru karena menduga dirinya dijelek-jelekkan korban di depan kekasihnya.
Imbasnya terjadi perselisihan diantara keduanya, hingga akhirnya saat Supiansyah (pelaku) melihat badik diatas lemari, pelaku pun langsung mengambil dan menikam korban di dirusuk sebelah kiri korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri. Kurang lebih selama 25 hari pelaku ini buron dan berhasil diamankan di Samboja, petugas kesulitan karena pelaku sempat berpindah-pindah tempat.
Saat, petugas berhasil mengetahui kebedaan pelaku, anggota pun langsung menuju ke lokasi tersangka, tetapi karena sempat melakukan perlawanan, akhirnya petugas pun memberikan tindakan tegas, untuk melumpuhkan pelaku, dengan menembakkan timah panas di betis sebelah kiri pelaku.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur