Gara-gara Putar Musik Terlalu Nyaring dan Diduga Jual Miras, 13 Kafe di Sambutan Disegel
1 menit baca1.063 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) berupa kafe di Jalan Kapten Soedjono, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, disegel petugas dari Satpol PP Samarinda, Rabu (2/6/2021) malam.
Kepala Satpol PP Samarinda, HM Darham mengatakan kegiatan yang pihaknya lakukan malam itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga sekitar dan hasil inspeksi dadakan (sidak) dari Komisi I DPRD Samarinda. "Karena menurut laporan warga hadirnya tempat ini mengganggu ketentraman jadi, jadi kami juga lakukan imbauan melalui lurah dan camat," ujar Darham, saat ditemui saat operasi malam itu, Rabu (2/6/2021).










