"Dari laporan tersebut kemudian anggota Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA petugas kepolisian mencurigai sebuah rumah yang berada di Ilir Desa Teratak, kemudian anggota Opsnal melakukan pengeledahan dan melakukan pengeledahan badan terhadap pemilik rumah yang mengaku bernama LH," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati empat poket sabu yang disimpan di kantong baju kemeja lengan pendek sebelah kiri, kemudian anggota opsnal mempertanyakan pemilik dari sabu tersebut, dan LH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri.
"Dari pengakuan tersangka kemudian anggota opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Muara Kaman untuk di proses lebih lanjut," jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat poket narkotika jenis sabu ukuran sedang dengan berat bungkus plastik 1,17 gram, satu buah pipet kaca, satu buah skop warna putih, satu buah sedotan berukuran kecil warna putih, satu buah hand phone merk LG warna hitam, lima buah plastik klip berukuran kecil, lima buah plastik klip berukuran sedang, uang tunai sebanyak Rp400 ribu, dan satu lembar baju kemeja lengan pendek bergariskan warna merah, putih, kuning dan ungu.
"Dalam kasus ini pelaku akan kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.[]
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi