Ia kembali menjelaskan awal mula dugaan investasi bodong tersebut dimulai pada 2018 silam, melalui sebuah tautan WhatsApp ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Samarinda. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi secara terbuka dengan melakukan transfer minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp20 juta.
"Awalnya korbannya ini diajak bergabung dengan koperasi syariah, dan diwajibkan menyetor sejumlah uang untuk pembentukan toko," ungkapnya. Nah, setelah berhasil mendapatkan investor dengan total dana investasi kurang lebih Rp 2 miliar, yang menjanjikan sebuah benefit dan terbentuklah secara bertahap 3 unit toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan A.W.Sjahranie, Bengkuring dan Gerilya.
"Modusnya koperasi, tetapi ternyata tidak mempunyai legalitas standing yang jelas, untuk melakukan penghimpunan dana. Makanya, dari pihak korban langsung melakukan pelaporan," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena saat dikonfirmasi terkait laporan resmi tersebut pihaknya pun membenarkan dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Seperti diketahui sebelumnya pihak kepolisian masih menerima laporan tertulis (laptul) dan saat ini telah resmi.
"Iya, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dengan Ketua Koperasinya PN," tuturnya. "Sudah ada 10 saksi yang kami mintai keterangan baik dari pihak korban maupun, dari terlapor," sambungnya. Kata Sena sapaan akrabnya ada 4 orang yang dilaporkan terkait dugaan investasi.
"Jika hasil pemeriksaan terbukti bersalah, nantinya statusnya dari saksi kami naikkan jadi tersangka," ujar Sena. Empat orang yang dilaporkan terkait investasi bodong tersebut, keempatnya berinisial PN, RJ, HB dan MS pada April lalu, dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan