Nah, saat ditertibkan tepat di Jembatan Mahakam IV sisi Samarinda Seberang, HS merasa tak bersalah dan ketika petugas meminta surat-surat kendaraannya justru marah serta menuduh petugas melakukan pungutan liar (pungli).
Tak sampai disitu saja, HS dengan nada tinggi juga mengancam petugas, dengan mengatakan 'ku tinpas kamu' serta memaki dengan kata-kata yang tak pantas. Atas perbuatannya HS langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda Unit Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Reskrim Ipda Dovie Eudy mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap HS. "Masih kami periksa dan proses hukum tetap berjalan," kata Dovie.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku kata Dovie, yakni pasal 212 KUHP, tentang pidana melawan petugas, dengan ancaman kekerasan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan," tutup Dovie.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur