Mencuri di Perum Citra Griya, Umai Diamankan di GOR Segiri Jalan Kusuma Bangsa
1 menit baca378 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kurang dari 24 jam setelah beraksi melakukan pencurian, Umai berhasil ditangkap polisi dan harus mendekam di balik jeruji penjara. Pria 31 tahun warga Jalan Adam Malik RT 20 Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang itu diamankan polisi setelah mencuri di Perum Citra Griya, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Aksinya dilakukan Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari kemarin. Umai masuk ke dalam rumah yang jadi sasarannya dengan memanjat ke lantai dua dan masuk melalui pintu yang tidak terkunci. Setelahnya, Umai mengambil satu unit handphone dan turun ke lantai satu rumah tersebut dan mengambil dua unit handphone yang saat itu sedang dicharger.










