Kurir Sabu 13,5 Kilogram Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
2 menit baca3.588 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA-Dua kurir yang terbukti membawa sabu seberat 13,5 kilogram yakni Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin alias Burhan (45) terancam hukuman penjara minimal 10 tahun, bahkan seumur hidup atau hukuman mati.
Meski ancaman hukumannya sebegitu berat, namun masih saja ada orang yang nekat menekuni bisnis barang haram tersebut. Bukan tanpa alasan. Bisnis ini memang sangat menggiurkan. Bagaimana tidak, untuk satu kilogramnya saja, barang haram itu bisa dihargai hingga Rp1 miliar lebih. Bisa dibayangkan, untung yang bakal ditangguk dari kasus yang diungkap oleh jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda dengan total 13.520,8 Gram Brutto atau 13,5 kilogram. Harga fantastisnya mencapai Rp 15 miliar lebih.










