Kedua, masyarakat umat muslim dipersilakan menggemakan takbir di masjid-masjid, mushalla ataupun langgar, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengatur penggunaan pengeras suara hingga pukul 23.00 WITA.
Sedangkan poin terakhir diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri di masjid, langgar, mushalla, lapangan dan rumah masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan, memakai masker, menghindari jabat tangan atau sentuhan fisik, serta membatasi daya tampung jamaah sebanyak 50 persen.
Terkait larangan takbiran keliling, Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annissa Prastiwi mengatakan akan menurunkan 348 personel Polresta Samarinda, untuk mengamankan malam takbiran pada Kamis (13/5/2021) nanti.
"Nanti, sehari sebelumnya Rabu (12/5/2021) sore kami akan menggelar apel pasukan, di Mako Polresta Samarinda," tuturnya saat dikonfirmasi Selasa (11/5/2021) sore tadi. Lanjut kata Annissa, nah untuk pengamanan nantinya di titik-titik yang akan dilaksanakan salat Id. "Yang pasti di Islamic Center serta tempat-tempat yang digunakan untuk salat id maupun mesjid-mesjid," ujarnya.
Annissa menambahkan terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh petugas, bagi para pelanggar surat edaran tersebut, ia mengaku sesuai dengan edaran. "Kami melakukan penindakan sesuai dengan surat edaran, apabila ada yang masih melaksanakan takbiran keliling, ya dengan melakukan penahanan kendaraan yang digunakan," pungkasnya.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi