Sehingga atas informasi itulah, petugas pun langsung melakukan pengamatan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud.
Nah, dari hasil pengamatan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA, petugas melihat seorang wanita yang dicurigai, sedang duduk di dalam rumahnya.
Kemudian petugas pun langsung mendatangi wanita tersebut, yang mengaku bernama atau berinisial RS.
"Saat kami geledah, petugas menemukan satu lembar plastik warna hitam, yang isinya sebuah plastik warna putih yang digumpal, yang berada di etalase warung. Setelah kami buka isinya 11 poket sabu-sabu seberat 2,71 gram bruto," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi hari ini.
Atas kejadian tersebut, pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda, guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Jadi, memang dirumahnya ini pelaku buka warung kecil-kecilan, ya bisa dibilang ini kedoknya dia untuk jualan sabu," terangnya.
Dan saat ini pihaknya mesih melakukan pengembangan terkait, dari mana pelaku ini memperoleh barang haram tersebut.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi