"Para pelaku berada di Kaltim selama satu minggu dan telah beraksi di Kota Samarinda, Bontang dan Kabupaten Berau," ungkapnya.
Ia menuturkan, Polres Berau berhasil mengamankan pelaku perampokan di salah satu hotel Berau pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 11.00 WITA, kelima pelaku yakni Slamet (38), Srihandono Saputra (45), Mustakim (30), Dariskin (38) dan Sutriman (28).
"Khusus di Berau ini ada dua TKP, setelah kita runut ke belakang, terungkap ada juga kejadian di Samarinda dengan menyekap korban, sedangkan di Bontang ada tiga TKP tetapi hanya satu yang berhasil dirampok" lanjutnya.
AKP Ferry melanjutkan, bahwa pelaku sudah diincar lama. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Jatanras Polda Kaltim dan Polres Samarinda serta Bontang.
"Setelah diburu, dapatlah di Berau ini," katanya.
Ia menjelaskan, modus pelaku adalah dengan salah satu pelaku mengetuk rumah calon korban, setelah dipastikan rumah kosong, pelaku lainnya masuk dengan mencongkel pintu.
"Masih kita dalami, kalau pengakuan korban, pelaku membawa senjata tajam, tapi masih kita cari lagi bukti-bukti lainnya," bebernya.
Khusus Polres Berau, pelima pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
"Tetapi tetap kami akan berkoordinasi dengan Polres lain, mereka pun juga akan memproses jadi tinggal tunggu waktu saja," tandasnya.[]
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Rusdi