Kemudian petugas pun langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama DH alias Didik (40). Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,97 gram bruto, di kantong jaket depan pelaku.
"Jadi, pelaku ini dugaannya dari beli sabu-sabu dari seseorang, tetapi ya seperti biasa sistem jejak, makanya kami sulit melacak dan komunikasi ya nomor rahasia," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Minggu (18/4/2021). "Kalau perannya, dia ini penjual eceran," sambungnya.
Selanjutnya, pada Minggu (18/4/2021) dini hari petugas kembali mengamankan satu orang pria sekitar pukul 1.35 WITA di TKP yang sama. Saat itu pelaku yang diketahui bernama Ricky Alwin alias Ricky (31) baru datang dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat kami geledah, petugas mendapatkan satu poket sabu-sabu seberat 0,41 dan satu sendok penakar dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku," tuturnya. Dari hasil penyelidikan memang keduanya ini saling kenal dan tempat mereka tinggal ini kerap digunakan untuk transaksi sabu-sabu.
"Iya, mereka ini satu jaringan saja, dan saat ini kami masih dalami dari mana mereka memperoleh barangnya. Kalau pengakuannya, ya mereka tidak tahu karena sistem jejak dan menggunakan nomor rahasia," pungkasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan