Sehingga, lanjut Slamet, bisa dikatakan kapal maupun muatan ini tak memiliki izin. "Ya karena terakhir kami keluarkan 2015 lalu. Untuk kasus ini dalam penyelidikan Polair Polresta Samarinda, terkait masalah kapalnya, sedangkan masalah pencemaranya ditangani Reskrim Polresta Samarinda," bebernya.
Ia menjelaskan, pasca terjadinya insiden tenggelamnya kapal jenis Self Propeller Oil Brage (SPOB) Mulya Mandiri 07 bermuatan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit, KSOP Kelas II A Samarinda, telah melakukan penyisiran untuk melakukan penanganan awal.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyisiran ke hilir dekat Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, yang memang ada beberapa tempat menjadi tumpukan minyak sawit di permukaan Sungai Mahakam.
Sehingga, untuk mengantisipasi meluasnya minyak tersebut pihaknya, pun berkoordinasi kepada perusahaan-perusahaan di sekitar, yakni PT Sarana Abadi Lestari (SAL), PT Pro Tank Terminal maupun PT AKR Corporindo.
"Iya kami koordinasi dengan perusahaan-perusahaan ini untuk membantu dalam penanganan dalam pencemaran minyak yang ada di sungai," tuturnya. Kemudian, tempat-tempat yang menjadi penumpukan minyak pun dilokalisir, kemudian dilakukan penggelaran oil boom.
"Setelah itu, diisap dengan menggunakan skimer dan ditampumg ke tangki-tangki," ujarnya. Ia menyebutkan ada beberapa tempat yang menjadi tumpukan tumpahan minyak sawit tersebut.
"Yang terbesar itu dekat pasar Palaran dan kami sudah melakukan pemompaan dari pada minyak yang ada tersebut," sebutnya.
Nah, Slamet mengaku dalam melakukan penanganan awal pencermaran minyak tersebut, ia menemukan beberapa kendala. "Ada beberapa kendala yang kami hadapi, pertama minyak bercampur dengan sampah-sampah di sungai, kedua ceceran minyak berada di bawah tiang penyangga rumah warga, sehingga sulit masuk kedalam," terangnya.
"Jadi kami hanya memanfaatkan gerakan air, dan gerakan kapal untuk mengurai tumpukan minyak yang ada di kolong rumah warga," sambungnya. Ia menjelaskan dari pengambilan minyak itu ada hasil dan dipisahkan minyak dan air, itu disimpan di PT SAL selaku yang memiliki fasilitas oil boom untuk nantinya dijadikan sebagai barang bukti pada saat penyelidikan.
"Hasilnya yang didapat itu, setelah di dipisahkan dari air dan dipindahkan ke tangki-tangki, sementara ya sebanyak 3.8 KL (Kilo Liter). Hanya memang kekentalan minyak, yang membuat penyedotan sedikit kesulitan," imbuhnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi