Kejadiannya, Minggu (11/4) sekira pukul 16.15 WITA lal, polisi menerima informasi pengiriman paket diduga berisikan ganja yang dikirim lewat salah satu jasa ekspedisi jalur darat.
Berdasarkan resi pengiriman, diketahui paket tersebut atas nama Intan yang beralamatkan di Desa Manunggal Jaya, No 118, RT 22. Keterangan paketnya merupakan sparepart kendaraan.
Setelah ditelusuri, alamat yang tersebut merupakan alamat fiktif. Namun keterangan paketnya tertera sudah diterima atas nama intan.
"Kami lanjutkan lidik 12 April, setelah tim Satreskoba melakukan koordinasi dengan pengiriman jasa tersebut, ternyata paket tersebut masuk dalam pengiriman jasa wilayah Samarinda," kata Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, Rabu (14/4/2021).
Selasa, (13/4/2021), Satreskoba Polres Kukar menuju ke perusahaan penyedia jasa ekspedisi tersebut di Samarinda untuk menggali informasinya. Kemudian didapatlah salah satu kurir berinisial Y, kurir khusus pengantaran wilayah Tenggarong Seberang.
Y mengakui bahwa paket atas nama Intan itu dikirimkannya kepada SW.
Kasatreskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani mengatakan SW diringkus di jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih Samarinda. Sedangkan Y, kata Encek, sudah dua kali mengirimkan paket barang haram itu kepada SW, SW mengaku paket atas nama intan itu disimpan di rumahnya di Samarinda.
"Satu poket besar dan delapan poket dengan berat total 1.051 ukuran sedang," sebutnya.
SW terjerat UU RI 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2, junto pasal 111 ayat 2. Ancaman hukumannya mulai 15 tahun sampai seumur hidup kurungan penjara. Sementara kurir berinisial Y itu masih perlu diperiksa lebih lanjut.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan