Bersama AN polisi juga mengamankan tujuh barang bukti yang digunakan untuk melakukan penyerangan kepada kelompok warga Handil Bakti, diantaranya sebilah parang, senjata penabur serta proyektil.
"Saat ini baru satu tersangka yang diamankan, bersama barang bukti yang digunakan untuk, melakukan penyerangan baik parang maupun senjata penabur," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas AKP Annissa Prastiwi saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Senin (12/4/2021) sore tadi.
Sementara, terkait dengan jumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini sebanyak. 13 orang. "Kalau saksi-saksinya sampai saat ini, sudah ada 13 orang," sebut Annissa.
Disinggung terkait dengan pasal yang dikenakan kepada AN ini, ia menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Untuk ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait permasalahan tersebut. "Situasi di lapangan saat ini relatif kondusif, tetapi kami tetap melakukan pengamanan yang dilaksanakan oleh gabungan dari Polsek Palaran, Sat Sabhara Polresta Samarinda serta Sat Brimob Polda Kaltim, dibagi menjadi 2 pos yaitu di Polsek Palaran dan Kelurahan Handil Bakti," paparnya.
Bentrok yang menewaskan Burhanuddin dipicu permasalahan tanah yang saling diklaim oleh, kedua kelompok tersebut dan saat ini tanah tersebut masih berstatus quo alias belum jelas karena masih dalam proses hukum, sehingga tidak ada satu pun yang mengklaim.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur