Yanuar yang ditahan sejak 2 September 2020 silam terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hongkun Otoh menyampaikan berdasarkan hasil musyawarah, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana selama 13 tahun dan denda sebesar Rp650 juta. "Apabila denda tidak dibayar maka digantikan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hongkun.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14,8 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan. Apabila tidak dibayar, maka harta benda yang dimilikinya akan disita oleh Jaksa. "Apabila tidak cukup, maka akan di ganti selama pidana 5 tahun penjara," ungkapnya.
Putusan vonis ini lebih ringan dibanding dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim yang ingin menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Atas putusan Majelis Hakim, Ketua Majelis mempersilahkan JPU dan terdakwa untuk memilih. Baik itu menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir. Menanggapi hal ini, JPU bersama Yanuar melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir. "Kami pikir-pikir selama 7 hari kedepan," kata Supianto, Kuasa Hukum Yanuar.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Aspian Nur