Kemudian atas informasi tersebut anggota pun pada Senin (29/3/2021) melakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya kediaman Abba. "Saat kami melakukan penyergapan, di dalam rumah ada pelaku (Abba), dan anggota kami langsung melakukan penggeledahan, ditemukan 16 poket sabu-sabu seberat 20,22 gram bruto yang disimpan dalam sebuah dompet kecil," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimumthe saat di konrfimasi Rabu (7/4/2021) hari ini.
"Jadi, kami temukan barang bukti ini dari dalam parit, belakang rumahnya, yang dia buang, tetapi ada petugas kami yang melihat," sambungnya. Nah, berdasarkan introgasi yang dilakukan, pelaku mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang bernama Udi.
"Kemudian, atas informasi itulah kami melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya. Dan saat kami tiba, tetapi kami tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, tetapi menyita handohone, yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi, terkait barang haram ini," bebernya.
Ya, lagi-lagi seperti biasa pihaknya kesulitan melacak nomor yang diduga menyiapkan barang tersebut, pasalnya menggunakan nomor rahasia. "Dan untuk pengambilan barang juga, mereka menggunakan sistem jejak dan pelaku ini tidak tahu siapa yang mengirim barangnya," imbuhnya. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, terkait dengan asal barang haram tersebut, siapa pemiliknya atau bandarnya.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi