Saat itu, pelaku yang diketahui bernama Rio Saputra alias Rio, sedang berjalan kaki dan melihat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.
Kemudian, mengetahui situasi sepi dan telah mengecek bahwa rumah tersebut sedang ditinggal pemiliknya, Rio pun langsung beraksi, dengan merusak gembok pintu rumah terdebut.
"Jadi, mengetahui rumah itu kosong, dan situasi sepi, Rio langsung merusak gembok pintu," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi saat dikonfirmasi Kamis (1/3/2021) hari ini.
Setelah berhasil masuk, Rio pun melihat satu unit televisi 47 inci dan langsung mengambilnya dengan cara memikul, hingga menuju kontrakannya di Jalan Teluk Bayur Kelurahan Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang.
"Nah, saat pemiliknya mengetahui, pintu gemboknya rusak dan mengecek ke dalam, ternyata tv miliknya tersebut telah hilang. Kemudian, korban langsung melapor ke polsek," tuturnya.
Atas laporan tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan Selasa (29/3/2021) lalu di kontrakannya.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan dan keterangan saksi-saksi di TKP, dari ciri-ciri pelaku, kami berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti, yang ternyata residivis kasus narkoba," terangnya.
"Ngakunya dia mau dijual, tetapi belum sempat, keburu kami amankan duluan, karena dia ini memang kerjanya ya begitu," sambungnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi