Sehingga, atas informasi tersebut, petugas pun pada Rabu (24/3/2021) lalu sekitar pukul 17.30 WITA pun langsung melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut.
Nah, dari pengamatan yang dilakukan, petugas melihat ada tiga unit sepeda motor, tengah parkir di pinggir jalan, yang dicurigai hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
"Saat kami dekati, dua pengendara sepeda motor langsung pergi, sedangkan satu pengendara lagi tak sempat, langsung kami amankan," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui KBO Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Sabtu (27/3/2021) hari ini.
Kemudian anggota pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, yang mengaku bernama Awaluddin alias Udin (45) dan petugas mendapati satu amplop warna putih, berisi dua poket sabu-sabu seberat 1,48 gram bruto.
"Amplopnya ini sempat dia buang ke tanah dan diketahui anggota kami," terangnya.
Tak hanya itu saja pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku jenis Honda Supra KT 4784 WU warna hitam merah.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dari mana dia dapat barangnya, karena mereka ini menggunakan sistem jejak, sehingga sulit untuk dilacak," pungkasnya.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi