Atas informasi tersebut, pada Jumat (19/3/2021) lalu pun melakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, dan sekitar pukul 16.50 WITA, mencurigai seorang laki-laki, yang sedang meletakkan sesuatu di tanah, pinggir jalan.
Saat itu, pelaku menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Shogun dengan Plat KT 3093 MC warna silver. Kemudian, anggota pun langsung menghampiri dan mengamankan tersangka, yang mengaku bernama Hendrie alias Atut (38).
"Barang yang dia letakkan itu, berisi satu poket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram bruto," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Jumat (26/3/2021) hari ini.
Setelah itu lanjut Dalimunthe, melakukan pengembangan ke rumah tersangka tersebut, di kawasan Jalan Muso Salim Gang 7 RT.25 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota.
"Saat kami geledah rumahnya, anggota kembali menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 15,5 gram bruto, di dalam tas kecil warna putih," ujarnya.
"Kami mau memastikan lagi, ternyata kami kembali menemukan satu poket sabu-sabu seberat 5,4 gram bruto, didalam kemasan mie instan, dari kantong celana pelaku," sambungnya.
Rencana, memang kata Dalimunthe lagi, sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan mie instan tersebut hendak diserahkan kepada, seseorang yang telah memesan di Jalan Sulawesi, dengan menggunakan sistem jejak.
"Itu berdasarkan arahan dari Irma (DPO) yang berada di Jakarta. Kemudian, kami pun melakukan control delivery ke pemesan tersebut, dan kami pun melakukan penangkapan terhadap Kiki Handayani alias Kiki (32) yang juga merupakan kaki tangan Irma," imbuhnya.
"Dan ternyata, yang mengambil barang tersebut adalah Muhammad Nur (21) di Jalan Pulau Sulawesi, dekat mobil yang sedang parkir dan kami pun langsung mengamankan pelaku," sambungnya.
Kemudian saat dilakukan pengembangan kembali, petugas kembali mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Muhammad Febriansyah alias Memet (31).
"Dia ini menunggu barang (sabu-sabu) tersebut di rumah Kiki," ujarnya.
Nah, sekitar pukul 19.30 WITA, salah satu pelaku yakni Atut mendapatkan telepon dari Irma, dengan menggunakan private number (nomor rahasia).
"Dia diminta untuk mengambil bungkusan berisi sabu-sabu di Jalan Kadrie Oening, dengan sistem jejak, di sebuah gang. Setelah diambil, ternyata berisi dua bungkus sabu-sabu seberat 100 gram bruto. Dari arahan Irma ini pelaku diminta untuk menyimpannya dan mengambil 5 gram dari 100 gram, dan setelah itu diserahkan ke Santi, yang juga diserahkan dengan sistem jejak di Jalan Sei Kalian," bebernya.
Dan pihaknya pun kembali melakukan control delivery dan langsung melakukan penangkapan terhadap Santi (40) dan Agus Sulistianto (40), usai mengambil sabu-sabu tersebut.
Tak berhenti disitu, petugas pun kembali melakukan pengembangan dengan menggunakan sistem control delivery, dengan cara mengembalikan sisa sabu-sabu seberat 95,6 gram bruto tersebut kepada Irma, ke Jalan Muso Salim.
"Ternyata yang datang itu orang kepercayaan Irma, yang mengaku bernama Yumi Anita (40), dan kami pun langsung mengamankan pelaku," tandasnya.
Sehingga, atas kejadian tersebut ketujuh pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Sedangkan, Irma saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Jadi, kalau untuk hasil penyelidikan sementara, para pelaku ini merupakan jaringan dan berperan sebagai kurir," terang Dalimunthe.
Dan mereka ini diberikan upah, Rp 500 ribu, jika barang tersebut sampai ke tujuan.
"Bandarnya ini pintar, mereka merekrut orang yang memang sedang memerlukan uang, sehingga mereka mau," pungkasnya.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi