Barang haram yang dimusnahkan arkotika tersebut, merupakan barang bukti yang disita dari 18 tersangka, yang diamankan oleh petugas sejak awal Januari lalu.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Kamis (25/3/2021) hari ini.
"Ada tiga jenis narkotika yang kami musnahkan, sabu-sabu, ineks dan ganja. Ini dari 18 tersangka dari tanggkapan awal Januari," ujar Abdillah Dalimunthe.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender, oleh masing-masing tersangka dan disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, termasuk dengan para tersangka.
"Pemusnahan ini memang sempat beberapa kali tertunda, karena kami juga menyesuaikan jadwal dari pihak kejaksaan, sehingga baru bisa terlaksana kemarin," terangnya.
"Dan tujuannya ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, atau disalah gunakan," sambungnya.[]
Penulis:Nancy
Editor : Rusdi