Sehingga, Rabu (24/3/2021) kemarin sekitar pukul 15.45 WITA, petugas pun melakukan pengamatan dan pemantauan di kawasan yang dimaksud.
Tak lama, terlihat sebuah motor jenis Honda PCX KT 3305 JW warna putih, berhenti tepat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dan meletakkan sebuah kotak rokok di pinggir jalan, berisi satu poket sabu-sabu seberat 0,46 gram bruto.
Saat itulah, petugas langsung mengamankan tersangka, yang diketahui bernama Deddy (33) dan melakukan penggeledahan badan, terhadap tersangka.
"Iya dia ini mau transaksi, dan barangnya diletakkan di pinggir jalan. Saat, kami introgasi dia mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Kamis (25/3/2021) hari ini.
Saat ditanya, darimana asal barang tersebut ia peroleh, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang, yang tak dikenalnya dengan sistem jejak.
"Iya, seperti biasa, mereka ini sist jejak, jado membuat kami agak sulit melacak mereka," teranganya.
Dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikam leBih lanjut, terkait barang asal barang tersebut.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi