Sebelumnya pada Januari 2021 lalu, keduanya mengajukan banding namun ditolak pada 3 Maret 2021 lalu oleh Pengadilan Tinggi Kaltim. “Bandingnya ditolak, "kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Frendra AH, Rabu (24/3/2021) hari ini.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa punya waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
“Setelah mengajukan kasasi mereka juga memiliki kesempatan untuk membuat memori kasasi dan dua itu harus terpenuhi. Kalau tidak, gugur,” ungkap Frendra.
Atas dasar kasasi terdakwa tersebut pihaknya juga melakukan kasasi sebagai dasar untuk menguatkan putusan hukuman mati tersebut. “Sampai saat ini vonisnya tetap hukuman mati,” sebut Frendra lagi.
Jika kasasi terdakwa tersebut ditolak AS dan BM juga bisa menempuh upaya hukum lainnya seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya novum atau bukti baru.
“Kalau ditolak juga, bisa grasi Presiden dengan mengakui kesalahan dan meminta ampun. Tapi sekarang pengajuan seperti itu dibatasi,” tegas Frendra.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Andi Hardiansyah membenarkan banding kedua terdakwa kasus narkoba ditolak PT.
"Putusan banding sudah keluar, yang mana menguatkan putusan PN Tenggarong, " kata Andi.
Penulis: Sabri
Editor: Aspian Nur