Kasatreskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani mengungkapkan, pihaknya melakukan penggerebekan ke rumah tersangka Selasa (23/3/2021) kemarin sekitar pukul 12.00 WITA siang.
Tersangka MA pun mengaku, barang haram ini didapatkannya dari tersangka lainnya berinisial BK.
Polisi tak kehabisan akal untuk menyelesaikan sindikat ini sampai ke akar. Encek membeber, pihaknya melakukan penyamaran untuk memancing BK dengan membuat panggilan pemesanan narkoba kepada pria 39 tahun itu menggunakan telepon MA untuk diantar ke Muara Jawa.
"Saat itu BK mengangkat telepon MA, dan BK menyuruh seseorang berinisial MR, pemuda 25 tahun, untuk mengantar barang ke Muara Jawa," sebut Encek.
Berselang beberapa jam kemudian, MR pun diamankan petugas saat dalam perjalanan mengantar paket narkoba yang dipesan berupa satu poket sabu seberat 15,15 gram.
Polisi menggali informasi tentang BK kepada MR.
Berbekal informasi ini, BK pun diringkus di kediamannya di perumahan Talang Sari Regency, Samarinda dengan barang bukti dua poket sabu seberat 4,28 gram. "Jumlah barang bukti total kurang lebih 24 gram," jelas Encek.
Tidak ada perlawanan selama proses penangkapan, semua tersangka terbilang kooperatif. Encek mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang ini.
"Karena BK adalah pengendalinya, hanya saja BK mendapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan," tutup Encek.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur