"Itu masih kami dalami, apakah pemilik jeti ini mengetahui batu bara ini ilegal atau tidak," ujarnya.
"Karena, kan mereka ini asal ada batunya terima saja. Kalau misalnya sudah siap dijual, baru biasanya dokumen diperlihatkan," sambungnya.
Dan untuk pemilik jeti, kata Yuliansyah sudah dilakukan pemanggilan, tetapi ia belum mendapatkan laporan terkait hasil pemeriksaannya.
"Sudah kami lakukan pemanggilan, tetapi belum tahu sudah diperiksa apa belum, saya belum terima hasilnya," terangnya.
Nah, saat disinggung terkait dengan sejauh mana proses hukum, kedua tersangka yang diamankan terkait penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19, saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
"Ya minggu ini, paling tidak sudah masuk dalam tahap pertama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (8/3/2021) lalu telah mengamankan dua tersangka pelaku penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19, keduanya yakni Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) selaku pemodal dan Hadi Suprapto (39) sebagai pengawas lapangan, yang mena keduanya, merupakan warga Kota Tepian.
Selain kedua pelaku, kepolisian juga mengamankan dua unit Ekskavator, yang digunakan untuk melakukan pengerukan emas hitam, di area pemakaman tersebut, yang berlangsung sejak awal Januari lalu.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi