Yang Iyan tak sadar adalah, jalur di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda, itu ternyata sudah disasar polisi.
Musababnya, petugas mendapat laporan lokasi itu kerap digunakan transaksi sabu-sabu.
Benar saja, pada Selasa (16/3/2021) petugas pun melakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekira pukul 20.15 WITA, petugas melihat gelagat Iyan, yang tengah berdiri di pinggir jalan yang dicurigai hendak bertransaksi narkoba.
Polisi mendekati Iyan, dan langsung melakukan prosedur penggeledahan.
Iyan tak bisa lagi berkilah, pasalnya polisi menemukan 13 poket sabu-sabu, dengan berat total 2,83 gram bruto, dari kantong celana depan sebelah kanan Iyan.
"Iya, dia ini lagi nunggu pelanggannya, mau transaksi, tetapi kami langsung amankan," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Jumat (19/3/2021) hari ini.
Bisnis gagal, dan Iyan terpaksa harus ikut petugas bersama barang bukti ke Mako Polresta Samarinda untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ini kami masih dalami lagi, sabu-sabunya dia ambil dari mana, karena dia ngakunya dapat dari orang, dia gak kenal, karena seperti biasa, sistem jejak," tandasnya.[]
Penulis:Nancy
Editor : Rusdi