Jual Gadis Dibawah Umur, Muncikari Ini Pakai Uangnya untuk Beli Sabu dan Judi Online
1 menit baca495 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA –
Keterlaluan memang apa yang dilakukan EP, pemuda berusia 28 tahun ini.
Hanya demi memenuhi keinginan dirinya membeli barang haram berupa sabu-sabu dan bermain judi online, EP tak ragu mencari uang juga dengan cara tidak halal, menjual jasa wanita penikmat cinta semalam ke pria hidung belang.
Hal ini terungkap saat EP ditangkap polisi dan memberikan pengakuan kepada wartawan Rabu (18/3/2021) hari ini. EP menyatakan sudah menjalankan prostitusi online tersebut baru dua bulan terakhir.
"Baru dua bulan (bisnis prostitusi online), kalau berapa kalinya (menjual wanita) saya lupa berapa kali, tapi sudah lebih dari 10 kali," papar EP.
"Yang saya jual itu wanita umur 25 tahun sama 15 tahun. Harganya beda, yang dewasa Rp200 sampai Rp500 ribu, di bawah umur Rp350 ribu sampai Rp1 juta, itu untuk sekali main," ungkapnya.
Dari hasil bisnis mesum ini, EP mengaku hanya mengambil Rp50 ribu sampai Rp100 ribu setiap sekali transaksi. "Uangnya saya pakai beli rokok sama main judi online. Ya, kadang juga beli sabu-sabu," sebut EP lagi.
EP juga mengatakan pernah masuk penjara dengan kasus narkoba pada tahun 2015 silam dan bebas 2020 lalu. "Iya pernah, saya pakai narkoba, divonis 5 tahun 6 bulan," jelasnya.
Seperti yang diberitakan, anggota Polsek Samarinda Kota mengamankan EP di salah satu hotel di Samarinda pada Senin (15/3/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WITA.
EP warga Jalan Samarinda Ilir, diketahui memasarkan gadis-gadis tersebut dengan cara melalui aplikasi MiChat.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tonton Videonya:










