Lagi, Polisi Tangkap Muncikari Jual Gadis Dibawah Umur di Hotel
1 menit baca1.200 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -Prostitusi anak dibawah umur sepertinya sudah dianggap biasa di Samarinda. Terbukti, dalam beberapa waktu terakhr polisi banyak mengungkap kasus yang menyeret anak dibawah umur ke praktek pelacuran yang dulu hanya melibatkan wanita dewasa.
Baru Selasa (16/3/2021) kemarin Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur dan mengamankan gadis berusia 19 tahun, yang berperan sebagai mucikari dan masih berstatus pelajar karena menjual gadis 17 tahun, Rabu (17/3/2021) hari ini giliran Polsek Samarinda mengungkap kasus prostitusi serupa, memperdagangkan anak di bawah umur yang juga masih berstatus pelajar.










