"Mereka seakan-akan menjadi penjual kios handphone, jadi beberap konter lain mengambil ke kios mereka. Ini yang masih kami dalami terkait menjual jasa meregistrasi NIK," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat ditemui Jumat (12/3/2021) hari ini.
"Makanya banyak kartu perdananya yang kami sita dari para pelaku," sambungnya.
Polisi masih memilah mana yang menerima jasa tersebut. "Dealer atau konter yang menerima jasa yang kami dalami," tegas Yuliansyah.
Polisi meyakini apa yang dilakukan Jasa dan Anas merupakan sindikat, melihat dari cara mereka melakukan transaksi secara online. "Kami yakin mereka ini sindikat dan cakupannya pasti nasional. Kami sudah berkoordinasi dengan tim cyber Polda Kaltim untuk bersama mengungkap kasus ini, dari mana asal NIK-nya dan asal kartunya," papar Yuliansyah lagi.
Yang menjadi kendala, jika terjadi penipuan secara online polisi tidak mengetahui itu yang diakuinya kerap terjadi. "Misalnya ketika ada pelaporan mengenai penipuan online, saat kami cek ke provider, ternyata namanya berbeda. Inilah yang menjadi konsen kami dan yang dikhawatirkan dijadikan untuk melakukan tindak pidana," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Sat Reskrim Polresta Samarinda membekuk Jasa dan Anas yang melakukan registrasi kartu perdana dari salah satu provider, dengan menggunakan NIK orang lain.
NIK orang lain tersebut diperoleh pelaku dengan membeli secara online, dengan harga Rp200 untuk satu NIK. Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 55.300 kartu perdana salah satu provider terkenal di Indonesia yang telah teregistrasi. Barang bukti lainnya adalah 10.100 kartu perdana yang akan diregistrasi.
Aksi Jasa dan Anas telah berlangsung sejak 2018 silam. Polisi pun mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut termasuk provider kartu perdana yang telah dimintai keterangan.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur