Novi awalnya pada Rabu, 17 Februari 2021 bulan lalu menyerahkan sisa barang hasil penjualan ke gudang dan sebelumnya sudah cocok antara jumlah barang dengan angka barang yang kembali pada bon pengeluaran barang yang dibawa Novi.
Setelah cocok, bon ditandatangani dan kembali diserahkan kepada Novi untuk ditanda tangani. Novi lalu membawa masuk bararang-barang tersebut ke dalam. Namun ternyata Novi memiliki niat jahat karena merasa ada kesempatan.
Novi beraksi dengan mengubah jumlah barang yang diserahkan ke gudang. Caranya, angka di bon pengeluaran tersebut diganti sesuai dengan keinginannya.
Kertas bon berwarna kuning itu pun diletakkan di atas meja samping pintu gudang, sedangkan bon pengeluaran barang warna putih dan merah di bawa ke bagian admin logistic untuk diproses dan keluarlah laporan hasil penjualan harian serta tanda terima setoran, sebagai dasar Novi menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir, sesuai jumlah barang yang terjual di bon pengeluaran barang yang telah diubahnya.
Atas ulahnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp8.831.400.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Kamis (11/3/2021) hari ini memaparkan kejadian tersebut
"Karena pihak perusahaan merasa dirugikan, mereka langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang dan kami langsung tindalanjuti," kata Purwanto.
Setelah cukup bukti dan keterangan saksi-saksi, polisi langsung mengamakan Novi.
"Pelaku kami amankan saat sedang kerja di kompleks pergudangan, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang," sebutnya.
Atas perbuatannya, Novi dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo 64 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan Jo perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur