Ada 55.300 kartu perdana dari salah satu operator telepon seluler terkenal sudah teregistrasi atas nama orang lain dan menyisakan 10.100 kartu perdana yang belum teregistrasi.
Mendapat laporan ini, petugas Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Senin (8/3/2021) lalu keduanya ditangkap bersama barang bukti semua kartu perdana tersebut.
"Mereka berdua sudah melakukan registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain. Identitas itu dibeli secara online, dihargai Rp200 ribu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat rilis Rabu (10/3/2021) hari ini.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut, apakah ada keterlibatan orang lain. "Memang mereka juga menerima jasa untuk registrasi ke konter-konter lainnya," ungkap Yuliansyah lagi.
Ternyata aksi Jasa dan Anas sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam. "Sudah cukup lama dan banyak yang sudah diterbitkan kartu perdananya. Ini masih kami dalami, apakah ada keterlibatan dari provider. Yang jelas mereka akan kami undang untuk dimintai keterangan," tegas Yuliansyah.
Jasa dan Anas dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 94 Jo Pasal 77 UU RI 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk ITE hukumannya maksimal 12 tahun dan denda Rp2 miliar, sementara untuk UU Administrasi kependudukan, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur