Kemudian atas informasi yang dapat dipercaya kebenarannya, petugas pun langsung melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud.
Di gubuk tersebut petugas mendapati seorang pria paruh baya, yang mengaku bernama Bahtiar Daeng Mile alias Tiar, yang saat itu tengah duduk.
Dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pria 53 tahun tersebut dan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 poket, dari kantong celana sebelah kiri tersangka, dengan berat total keseluruhan 3,32 gram bruto.
"Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan satu unit handphone lipat, serta uang tunai Rp300 ribu, diduga hasil penjualan sabu-sabu," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Selasa (9/3/2021) hari ini.
Atas kejadian tersebut, tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Sungai Kunjang, untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil introgasi awal, poketan ini dijual kepada pekerja tambang pasir disitu. Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait asal barang tersebut," tandasnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi