Atas informasi tersebut kemudian anggota pun langsung melakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Kemudian, dari hasil pengamatan itu, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan mendapati satu orang pria, yang saat itu sedang duduk di ruang tamu.
Pria tersebut mengaku bernama Sufriadi Sakir alias Adi (28) dan petugas langsung melakukan penggeledahan di sekitar kediaman tersangka. Dan ditemukan satu plastik klip besar, yang berisi 8 poket kecil sabu-sabu dengan barat 9,04 gram bruto.
"Iya, saat kami geledah, kami temukan barang bukti sabu-sabu, yang diduduki oleh pelaku. Kemudian kami kembali menemukan satu botol, yang juga berisi 11 poket sabu-sabu, seberat 2,92 gram bruto," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Jumat (5/3/2021) hari ini.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu sendok penakar, dua unit handphone (Hp) android dan senter serta uang tunai senilai Rp 4,4 juta, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Barang bukti ini kami temukan, ya disekitar dia duduk, kalau uang di kantong celananya," terangnya.
Sehingga, atas temuan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ini kami masih kembangkan lagi, dari mana pelaku ini mendapatkan barang tersebut," tandasnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi