Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya mobil jenis Daihatsu Sigra berplat KT 1190 WO warna putih yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dan akan melintas di Jalan MT Haryono (Rawa Indah) sekitar pukul 17.30 WITA akhir pekan lalu
Polisi langsung bergerak dan melakukan pengamatan serta pemantauan di sekitat lokasi dimaksud. Mobil yang disebutkan melintas, sempat berhentik di tepi jalan namun kembali jalan dan polisi tak mau buru-buru menghadang tapi membuntuti mobil tersebut sampai ke Samarinda Seberang. Tepat di persimpangan traffic light atau lampu merah dekat SMA Melati, mobil yang dibuntuti berhenti dan polisi langsung melakukan penyergapan.
Pengemui dan penumpang digeledah dan ditemukan barang bukti 32 poket sabu-sabu seberat 1.021,6 gram bruto, yang disimpan dalam tas kain warna hijau yang dipegang Jumadi. Ke-32 poket tersebut terbagi dalam 7 poket, masing-masing seberat 100 gram bruto, 4 poket masing-masing 50 gram bruto dan 21 poket kecil masing-masing seberat 5 gram bruto.
"Poketan sabu yang kami amankan ada yang besar, sedang dan kecil. Itu dimasukkan dalam sebuah tas belanja warna hijau, yang dipegang Jumadi," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani Senin (1/3/2021) hari ini. "Dari pengakuan mereka, jika barang tersebut dalam penguasaannya dan rencana akan dibawa ke daerah Tanjung, Kalimantan Selatan," sambungnya.
Kedua pelaku langsung di gelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut. "Kami masih melakukan pengembangan, terkait dengan asal barang tersebut dan akan dikirim ke siapa barangnya," tutup Ricky.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur