Kasatreskoba Polres Kukar, Iptu E Indrayani menyebutkan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap rumah yang diduga merupakan lokasi transaksi tersebut. Ketika pukul 17.35 WITA pihaknya menggerebek rumah tersebut dan didapati tersangka berinisial DA (45) seorang diri di rumahnya.
Polisi lantas melakukan penggeledahan, ditemukan 19 poket narkoba jenis sabu siap edar dengan total seberat 80,85 gram di dalam rumah tersebut.
"Tepatnya di kamar mandi, di dalam bak sampah bercampur dengan sampah-sampah yang tidak layak seperti bekas pembalut, di sana kita temukan poket dengan bermacam ukuran," kata Iptu E Indrayani, Senin (1/3/2021).
Pengungkapan ini, merupakan yang terbesar kedua setelah pengungkapan loket narkoba di Samboja. Didapati barang bukti sabu seberat 153.60 gram.
Tersangka pun diketahui merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada 2019 lalu.
Barang haram ini disebutkan berasal dari luar kota Tenggarong, saat ini pun masih dalam pendalaman Satreskoba Polres Kukar. Untuk tersangka dikenakan ancaman sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan amcaman ancaman 10 sampai 20 tahun atau seumur hidup.
Kasatreskoba yang merupakan putra daerah ini pun mewanti-wanti bakal menangkap siapapun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan barang haram ini.
"Siapapun akan saya berantas," tegasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan