Nah, dari pengakuan SK ini, diketahui sabu-sabu tersebut dipesan oleh seorang laki-laki berinisial AL yang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Bayur. Dari SK tersebut petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 200 gram bruto dan ineks. Tak hanya itu saja, 14 bal plastik klip, dua sendok penakar dari sedotan, tiga timbangan digital, satu alat hisap (bong) dan satu buku tabungan serta ATM.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor juga turut diamankan petugas, termasuk uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 50 juta. Nah, dari keterangan SK inilah kemudian petugas kembali melakukan pengembangan ke Lapas Narkotika Bayur, terkait AL yang memesan barang haram tersebut.
Ternyata tak hanya AL saja ada juga TT, YD dan UD yang semuanya merupakan jaringan narkoba di dalam Lapas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap warga binaan tersebut, petugas menemukan 4 bal narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 200 gram bruto, dari YD. Dari pengakuannya, mendapatkan barang tersebut dipesan oleh TT, dari seseorang berinisial GT dan UD.
Hal ini diungkapkan Kabid Berantas BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Minggu (28/2/2021) hari ini. "Iya, kami mengamankan enam tersangka, yang merupakan jaringan peredaran narkotika di lapas. Yang awalnya kami mengamankan kurirnya dulu di Samarinda, kemudian yang ada di Grogot, setelah itu di Lapas Narkotika," ungkapnya.
Setelah ini pihaknya, akan bersinergi dengan bersama Lapas Narkotika, dalam pengungkapan jaringan lainnya. "Walaupun pelaku ini berstatus warga binaan, penyidikan tetap akan diproses sampai tuntas, hingga dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Sementara Kalapas Narkotika Klas II A Samarinda, M Iksan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengembangan, pelaku narkoba dari BNNP Kaltim. "Iya ada penangkapan di luar dan dilakukan pengembangan ke dalam (Lapas)," katanya melalui pesan singkat Minggu (28/2/2021) hari ini.
Iksan mengatakan pihaknya mengaku pro aktif dan mendukung dalam pengungkapan para pelaku peredaran gelap narkotika tersebut, khususnya yang ada di dalam Lapas. "Kami akan terus mendukung dan bersinergi dengan BNNP, terkait pengungkapann di dalam lapas," tuturnya.
Dan lanjut kata Iksan, pasca pengungkapan terhadap warga binaan tersebut juga, langsung dilakukan razia. "Kami juga langsung melakukan razia gabungan, bersama Satuan Operasional Kemenkumham di Lapas Narkotika," ungkapnya.
"Hasilnya, ditemukan barang-barang yang terlarang, seperti sendok, charger handphoner, kabel dan handphone," sambungnya. Sementara, terkait dengan sanksi yang diberikan kepada warga binaan, yang kedapatan jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Misalnya, membawa handphone akan di BAP dan hasilnya akan di bawa ke Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) Lapas dan diberikan sanksi letter F (sanksi tidak mendapatkan remisi)," pungkasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan