Polisi langsung menciduk pria tersebut yang mengaku bernama Ahmad Fauzi, berusia 42 tahun dan langsung digeledah. "Saat digeledah anggota kami, ditemukan dalam genggaman tangang kirinya, terdapat sabu-sabu yang dibungkus selembar tisu, dengan berat 4,3 gram buruto," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskoba Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Rabu (24/2/2021) hari ini.
Malam harinya, petugas kembali mendapatkan informasi di salah satu rumah Jalan Hasan Basri (eks Jalan Merak) Gang 02 Blok D No 15 RT 22, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, kerap digunakan untuk transaksi sabu-sabu.
Sekitar pukul 19.30 WITA polisi kembali begerak melakukan pengamatan dan kemudian langsung menggrebek rumah tersebut. Saat polisi masuk terdapat seorang pria yang mengaku bernama Muhammad Aksan alias Aksan berusia 35 tahun sedang berada di dalam kamar dan langsung digeledah.
"Kami temukan satu poket sabu-sabu seberat 0,23 gram brutto, yang ada di atas meja kamar. Ada juga barang bukti sabu-sabu di bawah meja, seberat 10,50 gram bruto di dalam kantong plastik warna biru," papar Darwoko.
Selain sabu-sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni duasendok penakar, tiga bendel klip plastik, dua unit HP lipat dan dua timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu (diduga hasil penjualan sabu-sabu).
Dari pengakuan Aksan, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Amben. "Ngakunya dia dapat barangnya dari orang benama Amben, melalui komunikasi telepon. Kami masih melakukan pengembangan, terkait dengan asal barang dari Amben ini. Karena komunikasi yang mereka lakukan menggunakan private number," kata Darwoko.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur