Ia menjelaskan jika adanya surat pernyataan perdamaian tersebut bisa saja terjadi, dengan tidak melanjutkan perkara tersebut. "Ya, sesuai dengan peraturan baru Kapolri, perkara ini bisa saja di Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Ini, kedepannya akan kami coba, jadi penyelesaian perkara ini tidak hanya dipersidangan. Kasus ini sendiri belum naik sidik, jadi apa yang mau dihentikan," kata Yuliansyah.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, belum diketahui apakah penyidik harus tetap melanjutkan atau tidak perkara ini. "Ya, takutnya kesepakatan yang mereka buat ini bisa bubar, kan kasihan korbannya. Nah, untuk RJ ini ya supaya berkeadilan. Yang jelas ini kembali kepada kebijakan dari Kapolresta, artinya polisi ini tidak semata-mata hanya pidana, tetapi juga proses berkeadilan bagi semua pihak," bebernya.
Saat disinggung soal kedatangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan, Yuli mengatakan jika tim telah datang, tetapi karena tongkang tersebut belum diangkat dari dalam sungai, sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan.
"Sudah datang, tetapi karena belum bisa diangkat, apa yang mau mereka periksa. Jadi, memang kondisi tongkang itu pecah di bagian dalam, itu sudah diperiksa sama penyelam tradisional," paparnya.
Sementara, terkait dengan penyebab terbakarnya dan ledakan tongkang tersebut, pihaknya masih berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. "Kalau dugaan penyebabnya, masih keterangan dari saksi-saksi, karena korsleting listrik saat melakukan pengelasan. Kalau mencari penyebab pastinya, itu lebih kepada apakah bisa diangkat, terlepas mereka berdamai, kalau bisa ya dilakukan," jelas Yuli.
Dikutip dari pernyataan Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto menilai penerapan konsep restorative justice yang diusulkan oleh Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo masih gagap di lapangan. Menurut Bambang, sebenarnya konsep tersebut sudah ada sejak zaman Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjabat.
"Saya melihatnya, untuk konsep ini, implementasi kawan-kawan di level bawah yang di lapangan masih gagap, bagaimana menerjemahkan restorative justice ini dilakukan," sebut Bambang.
Ia menjelaskan untuk konsep tersebut menurutnya adalah langkah pencegahan, bagaimana kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran hukum di level bawah, dapat diselesaikan sendiri oleh masyarakat. Namun, kata dia fakta di lapangan untuk kepolisian di tingkat bawah belum sepenuhnya memahami hal tersebut. "Ya, hanya beberapa level saja, ditingkat perwira, kalau alumni-alumni Akpol paham soal itu. Tetapi, level bawah belum sepenuhnya," tutup Bambang.[]
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur