Saat penggeledahan petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,40 gram bruto, tepat di diatas tanah samping pelaku berdiri. Kemudian, dari kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan uang tunai Rp 750 ribu (hasil penjualan sabu-sabu) dan tiga plastik klip sebanyak tiga lembar.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Jumat (19/2/2021) hari sore tadi. "Iya, ada komplain dari warga sekitar. Sebenarnya, itu sudah kerap kali ditindak baik dari kepolisian maupun Bada Narkotika Nasional (BNN) Kota maupun Provinsi. Tetapi, ya masih saja mereka ini terus beraksi," ungkapnya.
Darwoko menambahkan pengungkapan yang dilakukan pada 17 Februari lalu, pihaknya mengamankan Budi, pada siang harinya. Kemudian pada malam harinya, petugas pun kembali melakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Dan sekitar pukul 02.30 WITA dini hari pada Kamis (18/2/2021) petugas kembali mengamankan tersangka yakni Syahrul Afansyah alias Arul (42). Arul (tersangka) saat itu, sedang duduk seorang diri di dalam sebuah pos kamling. Saat itulah, petugas membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 22 poket sabu-sabu siap edar, dengan berat total 7,39 gram bruto, di dalam amplop warna putih diatas kursi.
"Jadi, modusnya mereka itu, bukan loket. Jadi, peran si Budi ini kalau ada yang mau beli, dia tanya , yang berapa, baru disuruh tunggu, nanti ada yang membawakan keluar, nah yang bawa itu si Arul ini," terangnya.
"Jadi, mereka ini masih satu jaringan, ternyata saat kami melakukan penindakan siangnya itu, dini harinya dia mereka masih beraksi. Ya, artinya, ini akan kami pantau terus, karena sepertinya mereka ini mau main sembunyi-sembunyi," sambungnya.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi