Semua tersangka diamankan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berbeda jaringan, meski ada yang saling terkait. Seperti Dahliana, Sufriadi dan Herman, diketahui Dahlina diamankan di Jalan Poros Samarinda-Bontang kawasan Sungai Siring, bersama dengan Sufriadi yang merupakan keponakannya. Keduanya saat itu diminta untuk mengambil barang haram (sabu-sabu) tersebut, yang diletakkan di pinggir jalan.
Menurut keterangan Dahliana, ia diminta untuk mengambil barang yang diletakkan di kawasan Sungai Siring oleh kekasihnya Herman yang berada di Bontang. "Saya tidak dikasih upah, pacar saya yang suruh, dia ada di Lapas Bontang," kata Dahliana saat diwawancara Kamis (18/2/2021) kemarin.
Barang tersebut rencananya diambil saudara kekasihnya di kediamannya. "Waktu itu sudah ambil barang, mau pulang, nanti diambil saudaranya di rumah," ujarnya lagi.
Sementara, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Jumat (19/2/2021) hari ini menuturkan untuk peran dari masing-masing pelaku ini sebagai pengedar. "Ya, peran mereka semua ini sebagai pengedar dengan jaringan berbeda," kata Andhika.
Sehingga, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (4) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahub 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Iya, atas perbuatannya para pelaku diancam 15 tahun penjara," tegasnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami pemasok barang tersebut, siapa pemiliknya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur