Bawa Kabur Uang dan Handphone Teman Sendiri, Residivis Ditangkap di Samarinda
1 menit baca2.044 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Setelah sempat ditangkap dan masuk penjara karena melakukan tindak kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ari seolah tak jera. Buktinya, pria berusia 27 tahun ini kembali harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana pencurian senilai Rp8 juta
Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, awalnya ada yang melapor ke Polsek Marangkayu karena uang dan gawai atau telpon genggam miliknya raib entah kemana. Orang yang terakhir bersama pelapor adalah Ari.









