Melihat itu, korban langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar yang melintas, sehingga aksi kejar-kejaran antara warga yang dibantu relawan dengan pelaku terjadi, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kawasan Batu Panggal Kelurahan Loa Bakung Sungai Kunjang.
Saat itulah, pelaku langsung dijemput oleh anggota piket Polsek Sungai Kunjang, untuk diamankan dan korban diminta untuk membuat laporan tersebut. "Saat kami mendapatkan informasi, anggota yang piket langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku bersama badang bukti sepeda motor Yamaha M3 125 Nopol KT 2471 BAF, kemudian membawa ke mako untuk di proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Budiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Minggu (14/2/2021).
Lanjut kata Purwanto, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati sebilah parang berukuran kurang lebih 50 cm, di dalam tas ransel milik pelaku yang diketahui bernama Dedi Arwan (39) warga Jalan Jayanata Kelurahan Genting Tanah Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kukar.
"Saat kami geledah, ternyata isi tas ranselnya itu ada senjata tajam (sajam), yang sarung sama gagangnya terbuat dari besi," imbuhnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan dua pasal yakni tentang pencurian 363 KUHP ayat 1 ke 5e dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan