Sehingga, pelaku pun langsung membuat tiga surat antigen palsu, untuk tiga orang yakni Lodry, Mawar dan Jerian. Satu surat keterangan palsu itu dihargai Rp150 ribu, sehingga untuk tiga orang totalnya Rp450 ribu. Dan uang tersebut pun diserahkan langsung oleh Lodry secara tunai kepada Ardani (pelaku).
Agar lebih meyakinkan, keterangan hasil antigen tersebut dibuat atas nama salah satu klinik di Jalan Pangeran Antasari. Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya, pemalsuan surat antigen di Pelabuhan Samarinda Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota.
"Awalnya, ada calon penumpang yang hendak berangkat ke Pare Pare. Saat dilakukan pemeriksaan oleh KKP validasinya ternyata palsu," tuturnya. "Jadi, setelah adanya temuan ini, KKP langsung koordinasi kepada kami dan langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya, pada jumpa pers Rabu (10/2/2021). Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang tersangka mereka yakni Ardani (42), Lodry (21) dan Jerian (21).
"Salah satu pelaku ini yakni Ardani sebagai satpam di salah satu rumah sakit, sedangkan dua pelaku lainnya ini calon penumpang, sedangkan Mawar iyu tidak tahu apa-apa (kalau itu surat antigen palsu)," terangnya. Lanjut kata Aldy, memang ketiga tersangka ini saling kenal satu sama lain. "Pelaku utamanya ini Ardian, dia membuat surat antigen ini di rumahnya kawasan Loa Janan Ilir.
Disana kami amankan barang bukti berupa layar monitor, CPU, keyboard, printer, alat scanner, flash disk, termasuk tiga lembar surat antigen palsu," imbuhnya. "Dan dari pengakuan pelaku tersebut, membuat surat antigen palsu tersebut sejak awal Januari lalu. Ya, dugaannya sudah 9 kali dia buat surat antigen palsunya," bebernya.
Sementara tambah Aldy, dari penyelidikan tak ada keterlibatan dari pihak klinik tersebut. "Kami sudah minta keterangan ke pihak klinik, mereka tidak mengetahui dan juga merasa keberatan, karena menyangkut nama baik klinik," pungkasnya.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi