Pastinya ulah Restu terpantau orang banyak termasuk si teman yang memiliki motor tersebut. Semua berawal pada Selasa (2/2/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Perniagaan RT.26 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.
Restu saat itu datang ke rumah temannya dengan niat meminjam motor jenis Yamaha NMax KT 5480 IB warna hitam hanya sebentar. Ditunggu-tunggu, ternyata Restu tak kembali dan nomor teleponnya tak bisa dihubungi.
Si pemilik motor terkejut karena Kamis (4/2/2021) pekan lalu malah melihat motor miliknya terpampang di media sosial dengan label dijual seharga Rp8 juta padahal si pemilik membeli motor tersebut seharga Rp35 juta.
"Saat tahu motornya dijual di medsos, si pemilik langsung melaporkan ke kami dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Minggu (7/2/2021) hari ini. Tak perlu waktu banyak, setelah mengetahui keberadaan Restu petugas langsung mengamankanya saat itu juga di kawasan Jembatan Mahkota II.
"Kami amankan tersangka di Jembatan Mahkota II. Saat kami tanya dia mengaku, sedangkan barang buktinya dititipkan di tempat temannya di Loa Janan. Kami langsung mengambil barang bukti di tempat yang dia tunjukkin," paparnya. Restu dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Penulis : Nancy
Editor: Aspian Nur